Religi Anak di Media: Telaah Sosiologis dan Hukum atas Fenomena Tahfiz Cilik RCTI
DOI:
https://doi.org/10.67008/je55xn59Keywords:
tahfiz cilik, religiositas anak, media televisi, sosiologi media, perlindungan anak.Abstract
Fenomena munculnya “tahfiz cilik” di media nasional, khususnya melalui program televisi seperti RCTI, memperlihatkan bagaimana religiositas anak diproduksi, dikemas, dan dikonsumsi oleh publik. Di satu sisi, tayangan ini menawarkan inspirasi spiritual dan penguatan nilai keagamaan sejak dini. Namun, di sisi lain, terdapat problem sosiologis dan yuridis terkait objektifikasi religius, tekanan performatif, serta perlindungan hak-hak anak dalam industri media. Kajian sebelumnya lebih banyak menyoroti prestasi anak penghafal Al-Qur’an, tetapi belum banyak yang mengkaji secara kritis aspek relasi kuasa, komodifikasi religius, serta implikasi hukum terhadap perlindungan anak dalam konteks media penyiaran. Gap research ini menunjukkan perlunya analisis terpadu yang menggabungkan perspektif sosiologi media dan hukum perlindungan anak. Novelty penelitian ini terletak pada pembacaan kritis terhadap fenomena tahfiz cilik sebagai praktik kultural-religius yang diproduksi oleh industri media, bukan sebagai aktivitas keagamaan yang netral. Penelitian ini juga penting secara urgensi, mengingat meningkatnya eksposur anak di media serta minimnya kajian akademik mengenai regulasi etik dan perlindungan anak dalam tayangan religius. Rumusan masalah penelitian ini mencakup pertama bagaimana media mengonstruksi religiositas anak melalui tayangan tahfiz cilik RCTI; dan kedua bagaimana perspektif hukum melihat perlindungan anak dalam fenomena tersebut. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan analisis media, dengan menelaah literatur sosiologi media, regulasi penyiaran, UU Perlindungan Anak, serta konten tayangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tayangan tahfiz cilik berpotensi memperkuat budaya religius publik, tetapi juga mengandung praktik komodifikasi agama dan risiko eksploitasi non-ekonomis terhadap anak. Karena itu, dibutuhkan regulasi penyiaran yang lebih tegas dan panduan etik dalam menampilkan anak dalam program keagamaan.
References
Achmad, Willya. “NETWORK OF ACTORS IN THE CONTEXT OF SPECIAL PROTECTION FOR CHILDREN.” Jurnal Multidisiplin Sahombu 3, no. 02 (2023): 241–47. https://ejournal.seaninstitute.or.id/index.php/JMS/article/view/3484
Ali, Achmad. Menguak tabir hukum: suatu kajian filosofis dan sosiologis. Toko Gunung Agung, 2002.
ALIMI, MOH YASIR. 2018. MEDIATISASI AGAMA, POST TRUTH DAN KETAHANAN NASIONAL: Sosiologi Agama Era Digital.
Anggreni, Anggreni. “Implementasi Persuasion Theory Terhadap Hafalan Al-Qur’an Anak Cerebral Palsy Melalui Platform Youtube.” EDUKASIA Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran 5, no. 1 (2024): 189–96. https://doi.org/10.62775/edukasia.v5i1.737.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. 2007.
Campbell, Heidi A., and Wendi Bellar. Digital Religion: The Basics. Taylor & Francis, 2022.
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, Dan Campuran. Pustaka Pelajar, 2019.
Creswell, John W. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE, 2014.
Garry, Garry, and Beniharmoni Harefa. “Perlindungan Hukum Anak Korban Eksploitasi Sebagai Publik Figur Di Media Sosial.” JURNAL USM LAW REVIEW 7, no. 1 (2024): 129–43. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7850.
“Garuda - Garba Rujukan Digital.” Accessed January 14, 2026. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2785208.
Granholm, Kennet, Marcus Moberg, and Sofia Sjö. Religion, Media, and Social Change. Routledge, 2014.
Harla, Muh Chaezar Fachreza, Salmi Salmi, and Annisa Amalia Syukur. “PERLINDUNGAN ANAK DALAM MEDIA: ANALISIS TERHADAP PENYIARAN YANG MENYIMPANG DARI KRITERIA USIA.” Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2025): 58–68. https://doi.org/10.64078/tociung.v5i1.3100.
Hasibuan, Marhan, Irvan Mangunsong, Ahmad Fauzi Ilyas, Eka Pristiawan, and Nurmawati. “Evaluasi Program Tahfiz Al-Qur’an Pada Tahfiz Qur’an Al-Firdaus Medan.” EDU SOCIETY: JURNAL PENDIDIKAN, ILMU SOSIAL DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 5, no. 2 (2025): 644–52. https://doi.org/10.56832/edu.v5i2.1310.
Hoover, Stewart M. Religion in the Media Age. Routledge, 2006.
Huberman, Miles, and Matthew B. Miles. “Analisis Data Kualitatif.” Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
“KPAI Kecam Eksploitasi Kekerasan Terhadap Anak di Televisi.” Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), November 22, 2017. https://www.kpai.go.id/publikasi/kpai-kecam-eksploitasi-kekerasan-terhadap-anak-di-televisi.
Moleong, Lexi. “Metode Peneltian.” Jakarta: Rineka Cipta, 2010. http://a-research.upi.edu/operator/upload/t_pd_0704893_chapter3.pdf.
Nur, Muhammad, and Iswantir Iswantir. “The Development of Tahfizd Institution and PAI in Indonesia.” TOFEDU: The Future of Education Journal 2, no. 1 (2023): 310–16. https://doi.org/10.61445/tofedu.v2i1.55.
Nurfiana, Efen, and Umi Halwati. “Bias Perlindungan Anak Di Televisi : Tinjauan Semiotika.” Al Huwiyah: Journal of Woman and Children Studies 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.24042/jwcs.v3i1.15801.
Padang, Melisa Junita, and July Esther. “Legal Protection of Children in Media Reporting Through the Implementation of Child-Friendly News Guidelines.” Golden Ratio of Data in Summary 5, no. 2 (2025): 236–43. https://doi.org/10.52970/grdis.v5i2.903.
Suraya, Suraya. “Representasi Kekerasan Simbolik Dalam Iklan Anak-Anak.” Komunikator 5, no. 1 (2013). https://journal.umy.ac.id/index.php/jkm/article/view/203.
Wibisono, Adrie Arief, and Nawiroh Vera. “Komodifikasi agama dalam program religi Siraman Qalbu di MNC TV.” ProTVF 6, no. 2 (2022): 256–75. https://doi.org/10.24198/ptvf.v6i2.36553